info@man3kediri.sch.id

Tingkatkan Kompetensi, Seluruh Pendidik MAN 3 Kediri Ikuti Sosialisasi KMA 737 dan Aplikasi MAGIS

Tingkatkan Kompetensi, Seluruh Pendidik MAN 3 Kediri Ikuti Sosialisasi KMA 737 dan Aplikasi MAGIS

Kab. Kediri (MAN 3) – Seluruh pendidik ASN maupun Non-ASN di lingkungan MAN 3 Kediri mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 serta penggunaan aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS). Kegiatan yang bertujuan meningkatkan mutu dan akselerasi transformasi digital ini diselenggarakan secara khidmat di Aula Al Ikhlas MAN 3 Kediri, Senin (27/7). Acara diawali dengan pembacaan ummul kitab oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta penyampaian sambutan hangat dari pihak madrasah.

Kepala MAN 3 Kediri, Jamiluddin, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran para pengawas madrasah yang memberikan pembinaan langsung. “Alhamdulillah Bapak dan Ibu pengawas berkenan hadir mau membantu memberikan arahan dan siap sedia memberikan sosialisasi KMA 737 penggunaan aplikasi MAGIS, monggo Bapak/Ibu guru silahkan bertanya apabila ada hal yang belum dipahami,” ujarnya. Jamiluddin juga menekankan pentingnya sinergi ini agar iklim akademis di MAN 3 Kediri terus berkembang positif secara reguler.

Materi inti mengenai KMA Nomor 737 Tahun 2026 dipaparkan secara gamblang oleh Pengawas Madrasah Utama Kabupaten Kediri, Yaqutatun Hamroh, terkait panduan navigasi linieritas guru. Regulasi ini diterbitkan Kementerian Agama sebagai wujud komitmen menempatkan ahli yang tepat di ruang kelas (right man on the right place). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, memberikan dasar hukum mengajar tatap muka, serta melindungi profesi guru dalam validasi tunjangan resmi melalui kesesuaian sertifikat pendidik dan ijazah S1/D-IV, termasuk mengakomodasi mata pelajaran modern seperti Koding dan AI.

Pada sesi berikutnya, Pengawas Madrasah Aliyah Kabupaten Kediri, Akhmad Jamil, memberikan sosialisasi intensif mengenai pemenuhan beban kerja guru, implementasi MAGIS, dan pembaruan data EMIS GTK. Ia menjelaskan alur penggunaan aplikasi MAGIS, di mana guru harus masuk ke portal EMIS GTK menggunakan username dan password masing-masing. Setelah masuk beranda, guru membuka menu MAGIS untuk mengisi 30 pertanyaan refleksi kondisi dan rencana kerja sesuai kenyataan sehari-hari. Dokumen tersebut lalu diunduh sebagai bukti dukung E-Kinerja, kemudian dilanjutkan dengan pengisian kegiatan terlaksana dan mindset kurikulum hingga muncul centang hijau tanda siap dinilai kepala madrasah.

Berdasarkan regulasi terbaru, guru wajib memenuhi beban kerja fisik 37,5 jam per minggu dengan Jam Tatap Muka (JTM) linier antara 24 hingga 40 JTM. Guru dengan tugas tambahan utama (Wakil Kepala, Kepala Perpustakaan, Laboratorium, atau Pembina Asrama) mendapat ekuivalensi 12 JTM, dengan syarat tetap mengampu minimal 12 JTM di Satminkal utama. Akhmad Jamil menegaskan bahwa integrasi EMIS GTK, SIMPEG, dan aplikasi supervisi ini mempermudah pemetaan akademik hingga validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara presisi demi transparansi dan akuntabilitas.(Humas)