MAN 3 Kediri sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PPID MAN 3 Kediri dibentuk sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 3 Kediri. Pembentukan PPID ini merupakan bagian integral dari upaya MAN 3 Kediri untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan regulasi turunannya dari Kementerian Agama.
Tujuan Pembentukan: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, dan transparan.
| Jabatan | Pemangku Jabatan | Tugas Utama |
| Atasan PPID | Drs. Jamiluddin, M.Pd.I Kepala Madrasah | Penanggung Jawab tertinggi; Menetapkan kebijakan; Menyelesaikan keberatan. |
| PPID Pelaksana | Eko Sri Astutik, S.Pd. Waka Humas | Koordinator utama; Menetapkan SOP; Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi. |
| Sekretariat PPID | Muhammad Munir Tata Usaha | Mengelola administrasi, logistik, dan rekapitulasi permohonan; Menerima dan mendistribusikan permohonan informasi. |
| Bidang Pelayanan dan Dokumentasi | Hendry Setyawan Tata Usaha | Menyiapkan, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan mendokumentasikan Informasi Publik (DIP); Memberikan layanan tatap muka. |
| Bidang Pengolahan Data dan Informasi | Ahmad Nur Kamali, S.Pd.I Operator | Mengelola website/media sosial PPID; Memelihara database informasi publik; memastikan informasi online mutakhir. |
| Jabatan | Pemangku Jabatan | Tugas Utama |
| Atasan PPID | Drs. Jamiluddin, M.Pd.I Kepala Madrasah | Penanggung Jawab tertinggi; Menetapkan kebijakan; Menyelesaikan keberatan. |
| PPID Pelaksana | Eko Sri Astutik, S.Pd. Waka Humas | Koordinator utama; Menetapkan SOP; Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi. |
| Sekretariat PPID | Muhammad Munir Tata Usaha | Mengelola administrasi, logistik, dan rekapitulasi permohonan; Menerima dan mendistribusikan permohonan informasi. |
| Bidang Pelayanan dan Dokumentasi | Hendry Setyawan Tata Usaha | Menyiapkan, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan mendokumentasikan Informasi Publik (DIP); Memberikan layanan tatap muka. |
| Bidang Pengolahan Data dan Informasi | Ahmad Nur Kamali, S.Pd.I Operator | Mengelola website/media sosial PPID; Memelihara database informasi publik; memastikan informasi online mutakhir. |
“Terwujudnya MAN 3 Kediri sebagai madrasah yang informatif, transparan, dan akuntabel melalui pelayanan informasi publik yang prima, menuju Zona Integritas.”
Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan cara sederhana.
Mewujudkan Transparansi: Mengelola dan menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Memperkuat Dokumentasi: Melakukan pendokumentasian seluruh informasi dan dokumen publik secara sistematis dan terintegrasi.
Mendukung ZI: Menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik di MAN 3 Kediri dalam rangka pembangunan Zona Integritas.
Menyediakan dan Melayani Informasi: Menyediakan dan melayani permintaan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, baik yang wajib tersedia dan diumumkan secara berkala, serta merta, maupun yang tersedia setiap saat.
Klasifikasi Informasi: Mengklasifikasikan informasi publik dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan hasil Uji Konsekuensi.
Pendokumentasian: Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan Informasi Publik.
Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan.
Penyelesaian Sengketa: Mengelola dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian sengketa informasi (keberatan).
Pengelolaan Informasi: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi publik.
Pelayanan Permintaan: Memberikan tanggapan yang cepat dan tepat terhadap setiap permohonan informasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi (SPID) agar pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) berjalan optimal.
Edukasi dan Sosialisasi: Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada internal madrasah dan masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi.
Pelaporan: Menyusun Laporan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik secara berkala kepada Atasan PPID dan Kankemenag/Kanwil.
—–
©2025. MAN 3 KEDIRI. All Rights Reserved.