
Kab.Kediri (MAN 3) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) MAN 3 Kediri melaksanakan pengisian formulir daftar kepentingan pribadi melalui aplikasi SIAPI atau Sistem Informasi Aplikasi Pengawasan Internal pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan pengisian serentak ini dilaksanakan berdasarkan instruksi surat resmi dari Kementerian Agama yang mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan potensi maupun aktual konflik kepentingan. Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditentukan untuk wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kediri, sesi pengisian daring ini berlangsung secara tertib pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Pelaksanaan pengisian aplikasi pengawasan internal di lingkungan madrasah tersebut dipusatkan dengan pendampingan teknis agar seluruh pegawai dapat mengakses sistem dengan lancar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala MAN 3 Kediri, Jamiluddin, serta didampingi oleh Kepala Tata Usaha Hudi Santosa, yang turut memastikan kesiapan perangkat jaringan serta kelancaran proses input data. Kehadiran unsur pimpinan ini memberikan motivasi sekaligus pengawalan administratif agar seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dapat menyelesaikan tahapan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.

Sebelum proses input data dimulai, Kepala MAN 3 Kediri, Jamiluddin, memberikan pengarahan penting mengenai urgensi transparansi dan kepatuhan birokrasi bagi seluruh pegawai. “Bapak dan Ibu ASN MAN 3 Kediri sekalian, pengisian formulir daftar kepentingan pribadi melalui aplikasi SIAPI ini wajib kita laksanakan dengan cermat dan tepat waktu sesuai jadwal pukul 12.00 sampai 13.00 WIB hari ini. Mari kita manfaatkan sistem pengawasan internal ini secara jujur guna mewujudkan tata kelola madrasah yang bersih, transparan, dan berIntegritas tinggi,” tegas Jamiluddin di hadapan para pegawai. Arahan tersebut menjadi pedoman utama agar pengisian data berjalan akurat.

Adapun panduan teknis pengisian modul Conflict of Interest (CoI) pada aplikasi SIAPI diawali dengan mengakses laman resmi di https://siapi.kemenag.go.id/ menggunakan peramban web, memasukkan NIP, kata sandi, serta kode verifikasi captcha untuk masuk ke beranda. Pengguna selanjutnya diarahkan untuk memeriksa kesesuaian data profil, mengubah kata sandi demi keamanan akun, lalu memilih menu Konflik Kepentingan Pribadi pada panel sebelah kiri untuk mengisi formulir potensi maupun aktual dengan mencantumkan NIP atasan langsung serta merinci jawaban pada kolom situasi yang tersedia. Setelah seluruh rincian data dan jawaban instrumen dipastikan benar, pegawai dapat langsung menekan tombol kirim agar data terekam secara otomatis ke dalam sistem pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Kesimpulan dari kegiatan ini adalah suksesnya MAN 3 Kediri dalam melaksanakan kewajiban pengisian formulir daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SIAPI secara serentak dan tepat waktu. Melalui pendampingan langsung dari Kepala Madrasah Jamiluddin serta Kepala Tata Usaha Hudi Santosa, seluruh ASN MAN 3 Kediri berhasil merampungkan tahapan pelaporan digital tersebut dengan baik, sebagai wujud nyata komitmen madrasah dalam mendukung penguatan Zona Integritas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (Humas)