
Kab. Kediri (MAN 3) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kediri menggelar rapat dinas yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Jamiluddin, Selasa (17/6). Rapat ini membahas tiga agenda utama yaitu sosialisasi gratifikasi, persiapan pembagian rapor, dan pemilihan calon Wakil Kepala Madrasah (Wakamad).

Dalam sesi sosialisasi, Jamiluddin memaparkan secara rinci mengenai gratifikasi berdasarkan definisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, mencakup barang, uang, diskon, fee, komisi, pinjaman tanpa bunga, hingga fasilitas perjalanan, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

“Pemberian ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima,” tegas Jamiluddin.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemberian yang dilarang adalah yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima. Sebaliknya, gratifikasi atau pemberian yang diperbolehkan adalah yang tidak ada hubungannya dengan jabatan ataupun hal lain.

Pemahaman mengenai gratifikasi ini sangat penting untuk mencegah korupsi, membangun kepercayaan publik, dan menjaga integritas seluruh civitas akademika MAN 3 Kediri. Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang meliputi uang tunai/transfer, fasilitas penginapan, honor narasumber yang tidak sesuai, serta pemberian barang atau jasa yang berkaitan dengan posisi atau tugas.

Agenda berikutnya adalah persiapan pembagian rapor semester genap yang akan dilaksanakan, Kamis (19/6). Kepala Madrasah mengingatkan seluruh wali kelas atau pihak yang bersangkutan untuk memastikan pemberian tanda atau surat penerimaan rapor kepada para orang tua/wali murid. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses pembagian rapor.

Sesi terakhir rapat dinas adalah pemilihan calon Wakil Kepala Madrasah secara demokratis, langsung, bebas, dan rahasia. Jamiluddin menjelaskan bahwa latar belakang pemilihan ini adalah untuk memberikan otonomi kepada kepala madrasah dalam mewujudkan visi dan misi madrasah, meskipun secara prinsip penunjukan dapat langsung dilakukan oleh kepala madrasah. Tujuan utama dari pemilihan ini adalah untuk memastikan estafet kepemimpinan, mewujudkan visi dan misi madrasah, meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah, meningkatkan kinerja Wakamad, serta menciptakan suasana belajar yang kondusif. Dalam proses pemilihan ini, para calon diizinkan untuk memilih dirinya sendiri.

“Nantikan berita mengenai Wakamad terpilih dalam waktu dekat,” ujar Jamiluddin menutup sesi tersebut. (EW)