MAN 3 Kediri Antusias Ikuti Pembinaan ASN Kemenag Jatim oleh Menag

MAN 3 Kediri Antusias Ikuti Pembinaan ASN Kemenag Jatim oleh Menag

Kab. Kediri (MAN 3) – Sebanyak 58  Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Aparatur Sipil Negara (ASN)  MAN 3 Kediri antusias mengikuti Pembinaan ASN Kemenag Jatim oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, Kamis (14/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom di Aula Al-Ikhlas Lantai Dua Madrasah Jalan Jombang Kandangan.

Terkait dengan penegasan Menag bahwa Kementerian Agama tidak boleh bubar, Kepala Madrasah (Kamad) MAN 3 Kediri, Jamiluddin sangat setuju karena keberadaan Kemenag sangat vital dalam menjaga keberagaman dan moderasi beragama di Indonesia, sekaligus memastikan pendidikan agama yang berkualitas bagi generasi muda.

Ia menilai bahwa Kemenag memiliki peran penting dalam menyeimbangkan antara pengajaran ilmu agama dengan pengembangan karakter dan kecerdasan sosial siswa-siswi.

“Kemenag merupakan institusi yang sangat penting dalam memajukan pendidikan agama dan memastikan bahwa nilai-nilai moderasi dan toleransi terus diajarkan di seluruh Indonesia,” ujar Kamad.

Tanggapan terhadap pernyataan Menag mengenai Kementerian Agama yang diibaratkan sebagai “sapu untuk membersihkan kalbu umat beragama,” Jamiluddin sependapat bahwa secara keseluruhan, analogi ini mengajak kita untuk merenung dan menyadari bahwa lembaga agama harus selalu menjaga kehormatan dan amanahnya agar dapat efektif dalam memandu umat ke arah yang lebih baik, lebih damai, dan lebih toleran.

Menag menyatakan bahwa keberhasilan Kementerian Agama bisa dilihat dari kondisi masyarakat, apapun agama yang dianut masyarakat tersebut dengan melihat kondisi masyarakat, apakah semakin dekat dengan substansi agamanya, apakah semakin adil, semakin bijak, tidak ada kejahatan seksual, dan  tidak ada korupsi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kamad berpendapat bahwa pandangan Menag ini menekankan bahwa agama harus memiliki dampak positif yang konkret dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, damai, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak.

“Keberhasilan Kemenag bisa dilihat dari sejauh mana ajaran agama mempengaruhi perubahan sosial yang lebih baik, bukan hanya dari aspek kuantitatif, tetapi dari perubahan kualitas hidup masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

Pernyataan Menteri Agama mengenai pentingnya memperhatikan keretakan rumah tangga sebagai salah satu faktor penyebab kehancuran masyarakat sangat relevan dan menggugah kesadaran kita tentang dimensi sosial yang lebih luas. Menag dengan tegas mengingatkan bahwa masalah sosial seperti narkoba dan keretakan keluarga berakar dari kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, yang pada akhirnya berpengaruh pada kehancuran moral dan spiritual masyarakat.

 Dalam konteks ini, Kementerian Agama tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan agama, tetapi juga berperan dalam membangun fondasi keluarga yang kuat dan sehat, karena keluarga adalah unit terkecil yang berperan dalam pembentukan karakter bangsa.

Selain itu, ajakan Menag untuk melakukan “bersih-bersih” di lingkungan Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga ini, agar dapat menjalankan peranannya dengan maksimal. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting, terutama dalam pengangkatan pejabat dan pelayanan kepada masyarakat.

Larangan terhadap praktik transaksional jabatan dan pungutan liar (pungli) adalah langkah yang sangat tepat untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Kemenag. Sebagai instansi yang berperan dalam pengembangan spiritual dan moral bangsa, Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam hal kebersihan manajerial dan etika.

Pernyataan Menag tentang mencari berkah, bukan sekadar keuntungan materi, juga menggugah kita untuk lebih mementingkan kualitas dan integritas dalam bekerja, serta lebih mengutamakan nilai-nilai kebaikan yang berdampak jangka panjang, daripada mengejar keuntungan sesaat. Hal ini sangat penting untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan sosial.

“Secara keseluruhan, ajakan Menag untuk membersihkan lembaga Kementerian Agama dari praktik-praktik yang tidak etis ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat terus berfungsi sebagai pilar moral dan spiritual bangsa, serta memberikan contoh yang baik dalam menjalankan amanah,” pungkas Kamad. (EW)