Kab. Kediri (MAN 3) – Ngaji Bidayatul Hidayah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MAN 3 Kediri bareng Gus Imam, Jumat (20/09) tentang Salat Sunah sebelum Salat Zuhur.
Dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa salat sunah sebelum salat Zuhur termasuk dalam salat sunah rawatib yang sangat dianjurkan (muakkad). Salat sunah sebelum Zuhur terdiri dari empat rakaat sebelum salat fardu, yang dilaksanakan dalam dua-dua rakaat.
Imam Al-Ghazali juga menekankan pentingnya melakukan salat sunah rawatib sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menyempurnakan kekurangan yang mungkin terjadi dalam salat wajib.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Imam juga mengutip Kitab Fathul Mu’in, karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, mengenai qadha salat wajib, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim yang meninggalkan salat fardu.
“Kitab ini menekankan kewajiban untuk mengganti atau mengqadha salat wajib yang tertinggal, baik karena alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti tidur atau lupa) maupun tanpa uzur dengan sengaja meninggalkannya,” tutur Gus Imam.
Beberapa poin penting tentang qadha salat dalam Fathul Mu’in, Wajib Qadha Segera. Orang yang meninggalkan salat wajib, meskipun hanya satu waktu, diwajibkan untuk segera mengqadhanya setelah dia menyadari atau mampu melaksanakannya. Tidak boleh menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
“Tata cara qadha, pelaksanaan qadha salat dilakukan sama seperti tata cara salat pada waktunya, hanya niatnya yang diubah menjadi niat qadha. Misalnya, aku berniat mengqadha salat Subuh karena Allah Ta’ala,” imbuh Gus Imam.
Tertib qadha, jika seseorang meninggalkan lebih dari satu salat, ia dianjurkan untuk mengqadha salat tersebut secara tertib, yaitu sesuai urutan waktu salat yang tertinggal. Misalnya, jika seseorang meninggalkan salat Subuh dan Zuhur, maka ia harus mengqadha Subuh terlebih dahulu sebelum Zuhur.
Qadha dalam keadaan sakit atau uzur, jika seseorang dalam keadaan sakit atau uzur, qadha tetap wajib dilakukan setelah dia sembuh atau uzurnya hilang, tanpa ada pengecualian.
Bersamaan dengan salat fardu, jika waktu salat fardu telah tiba dan orang tersebut masih memiliki kewajiban qadha, ia boleh melaksanakan salat fardu terlebih dahulu dan mengqadha salat yang tertinggal setelahnya.
“Qadha salat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang meninggalkan salat, dan hal ini diatur dengan tegas dalam kitab-kitab fikih seperti Fathul Mu’in,” pungkas Gus Imam panggilan akrab K.H. Imam Baihaqi, Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadut Tholabah Kebondalem Kandangan Kabupaten Kediri. (EW)