Kab. Kediri (MAN 3) – Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK) MAN 3 Kediri dimulai hari ini, Jumat (15/3) hingga Kamis (28/3/2024).
Waka Kurikulum M. Nurul Mukhlishin mengatakan, meski waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara, namun Kementerian Agama melalui POS Asesmen madrasah (AM) 2024 memberikan batasan waktu rentang pelaksanaan AM untuk masing-masing jenjang. Rentang waktu AM jenjang Madrasah Aliyah (MA), 4 hingga 30 Maret 2024.
“Pemilihan dan penetapan waktu AM tersebut dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kaldik, dan hari libur nasional dan keagamaan,”jelasnya.
Adapun laporan panitia AM MAN 3 Kediri sebagai berikut. Pertama, AM adalah asesmen sumatif bagi peserta didik kelas XII untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan.
Kedua, AM MAN 3 Kediri tahun 2024 dilaksanakan menggunakan Computer Based Test (CBT) berbasis Android. Ketiga, Jumlah peserta AM sebanyak 445 peserta yang terdiri dari 34 peserta XII BHS, 32 peserta XII IPS 1, 33 peserta XII IPS 2 , 32 peserta XII IPS 3, 31 peserta XII IPS 4, 32 peserta XII IPS 5 dan 33 peserta XII IPS 6.
Sebanyak 36 peserta XII MIPA 1, 35 peserta XII MIPA 2 , 36 peserta XII MIPA 3, 36 peserta XII MIPA 4, dan 36 peserta XII MIPA 5. Ditambah sebanyak 18 peserta XII PK 1 dan 21 peserta XII PK 2.
Keempat, Jumlah ruang AM sebanyak 23 ruang dengan kapasitas sebanyak 18 hingga 20 peserta. Kelima, AM Ujian praktik MAN 3 Kediri telah dilaksankan tanggal 6, 7 dan 8 Maret 2024.
“Selain bebas menentukan waktu pelaksanaan, madrasah juga diberikan kebebasan dalam memilih bentuk asesmen, penyusunan kisi-kisi soal, hingga pembuatan dan penggandaan naskah soal,” imbuh Nurul.
Plt. Kepala MAN 3 Kediri, Hadi Suseno menandaskan, AM diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan AM.
“AM ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN),” paparnya.
Hadi menambahkan, AM diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
“Setidaknya ada tiga fungsi AM. Pertama, adalah mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, berfungsi sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran madrasah. Ketiga, Asesmen Madrasah adalah salah satu syarat penentuan kelulusan,” pungkasnya. (EW)