(0354) 321287

info@man3kediri.sch.id

PKKM Kepala MAN 3 Kediri oleh Pengawas

PKKM Kepala MAN 3 Kediri oleh Pengawas

Kab. Kediri (MAN 3)- Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Kepala MAN 3 Kediri oleh Pengawas Kemenag Kab. Kediri berlangsung di Sekretariat SKS Madrasah Jalan Jombang Kasreman Kandangan, Sabtu (23/11).

Kepala MAN 3 Kediri Slamet Hariyanto dinilai oleh Pengawas Kemenag Kab. Kediri, Yaqutatun Hamroh dan Banu Sodikun. Selama penilaian berlangsung, Kepala Madrasah  didampingi KTU Hudi Santosa, Waka Kurikulum Sahrul Munir, Waka Sarpras Agus Anang Luthfi. Waka Kesiswaan M. Nurul Mukhlishin dan Waka Humas Eko Wahyudin.

Mengutip Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis tersebut, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta hasil kinerja kepala madrasah.

InsyaAllah, kami siap dengan komponen-komponen yang dibutuhkan PKKM, setelah sebelumnya kami menyiapkannya untuk akreditasi dan visitasi madrasah penyelenggara SKS,” tutur Kamad Slamet Hariyanto mengawali acara sambutan selamat datang kepada tim penilai.

Penilai Yaqutatun Hamroh menuturkan PKKM secara khusus untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerja kepala madrasah. Kemudian, hasil penilaian kinerja dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya. 

“Semoga hasilnya baik tidak hanya menurut tim penilai tetapi juga baik menurut Allah SWT, sehingga dapat kita jadikan catatan amal saleh kita,” pungkasnya. (OK)